Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi Atau NIK, Dibatasi 10 Kg
Terdakwa Kasus Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Bebas
SAYA INDONESIA Mengabarkan, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Joni Butar Butar memvonis bebas M.Sulton atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram (kg). Sulton divonis bebas dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (21/06/2022).
" Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Jhony Butar-Butar dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (21/06/2022). Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M.Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa M.Sulton tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal, baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, majelis hakim juga menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.
"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," ujar Jhony Butar Butar.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Roosman Yusa mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mengajukan kasasi.
"Langsung kasasi," ujar Roosman Yusa singkat.
Terkait pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, Roosman Yusa enggan berkomentar.
Sementara itu, pengacara terdakwa Agus Purwono mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah tepat karena kasus yang menyeret terdakwa M.Sulton tidak memiliki cukup bukti.
"Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim, pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," kata Agus Purwono. (23/06/2022)
Mari "Berbagi Kebaikan" bersama kami, melalui Rekening Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA
Bank BRI
Nama Rekening : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SAYA INDONESIA
Nomor Rekening : 3201-01-011782-53-7
#SAYAINDONESIA
#BerbagiKebaikan
#Indonesia
Uji Coba Peleburan Rawat Inap BPJS Ke KRIS Mulai Juli 2022?
SAYA INDONESIA Mengabarkan, Jakarta - Kelas pelayanan rawat inap Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Jika sebelumnya rawat inap ruang perawatan terbagi kelas 1, 2, dan 3, maka nanti akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS. Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan?
Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, (9/6/2022). Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan (juli 2022). "Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/6/2022).
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum bisa memastikan waktu penerapan kelas tunggal atau KRIS. Saat ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan masih membayar dan menerima manfaat ruang perawatan sesuai dengan kelas kepesertaan yang mereka miliki. (22/06/2022)
Mari "Berbagi Kebaikan" bersama kami, melalui Rekening Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA
Bank BRI
Nama Rekening : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SAYA INDONESIA
Nomor Rekening : 3201-01-011782-53-7
#SAYAINDONESIA
#BerbagiKebaikan
#Indonesia
- Desember 2024 (1)
- November 2024 (2)
- Oktober 2024 (1)
- April 2024 (1)
- Desember 2023 (2)
- Agustus 2023 (1)
- Mei 2023 (1)
- April 2023 (3)
- Maret 2023 (1)
- Januari 2023 (1)
- September 2022 (2)
- Juli 2022 (2)
- Juni 2022 (3)
- Mei 2022 (4)
- April 2022 (10)
- Maret 2022 (13)
- Februari 2022 (1)