Terdakwa Kasus Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Bebas

SAYA INDONESIA Mengabarkan, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Joni Butar Butar memvonis bebas M.Sulton atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram (kg). Sulton divonis bebas dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (21/06/2022).

" Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Jhony Butar-Butar dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (21/06/2022). Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M.Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa M.Sulton tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal, baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, majelis hakim juga menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," ujar Jhony Butar Butar.

Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Roosman Yusa mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mengajukan kasasi.

"Langsung kasasi," ujar Roosman Yusa singkat.

Terkait pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, Roosman Yusa enggan berkomentar.

Sementara itu, pengacara terdakwa Agus Purwono mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah tepat karena kasus yang menyeret terdakwa M.Sulton tidak memiliki cukup bukti.

"Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim, pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," kata Agus Purwono. (23/06/2022)


Mari "Berbagi Kebaikan" bersama kami, melalui Rekening Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA 

Bank BRI

Nama Rekening : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SAYA INDONESIA

Nomor Rekening : 3201-01-011782-53-7


#SAYAINDONESIA

#BerbagiKebaikan

#Indonesia

Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA